Sabtu, 25 Agustus 2018

Hubungan terlarang anak sd dan siswi smp

TULUNGAGUNG - Polisi terus mengusut kasus hamilnya siswi SMP oleh kekasihnya yang baru duduk di kelas 5 SD. Berdasarkan pemeriksaan kedua pelajar terserbut diketahui hubungan terlarang keduanya itu terjadi beberapa kali sejak November 2017.

"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan terakhir Minggu di bulan Maret 2018 di tempat sama," ujar Kanit PPA Polres Tulungagung Ipda Retno Sugiarsih 



Keduanya diduga melakukan hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka. Dari keterangan kedua bocah tersebut, polisi mencatat perbuatan tidak senonoh sudah terjadi 4 kali dalam hingga membuat siswi SMP hamil.

Sebelumnya seorang siswi SMP kelas VIII diinformasikan sedang hamil 6 bulan akibat berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih duduk di kelas 5 sebuah SD di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Hal ini diketahui pasca sang siswi mengeluh tidak enak badan dan dilarikan ke Puskesmas Boyolangu oleh pihak sekolah. Namun betapa terkejutnya bila siswi ingusan ini tengah mengandung bayi berusia 6 bulan.

Pernyataan sang ayah bocah laki - laki pun tergolong mengejutkan. Pasalnya sang ayah mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai uji 'kejantanan' pasca sunat. Siswa yang duduk di kelas 5 SD, ini sebenarnya saat ini berusia 13 tahun, karena dua kali tak naik kelas.

Kedua belah pihak keluarga keduanya sepakat dinikahkan. Namun pernikahan ini belum terlaksana lantaran tak dikabulkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung.